Pertambangan
PT. Tekindo Dinilai Sengaja Buang Ore ke Laut
Weda, Hpost - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Halmahera Tengah melalui Komisi III menilai pembuangan ore di tengah laut oleh PT. Tekindo itu jelas dilakukan secara sengaja.
"Saya mencurigai itu bukan yang pertama kali, tapi sudah dilakukan terus menerus sejak tambang nikel ini beroperasi," kata Anggota DPRD Halmahera Tengah Munadi Kilkoda.
Sekertaris Komisi III DPRD Halteng itu kepada Halmaherapost.com, Kamis 26 Desember 2019 mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh PT. Tekindo itu bisa mencemari dan merusak biota dan ekosistem laut yang hidup di Teluk Weda.
"Ini jelas pelanggaran terhadap UU 39/2009 Lingkungan Hidup, UU 27/2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, juga Perda No 3/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir & Pulau-Pulau Kecil di Maluku Utara," ujarnya.
Munadi meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten segera memberi sanksi tegas terhadap perbuatan yang dianggap sengaja. Menurutnya, Kawasan pesisir Teluk Weda itu punya nilai ekologis yang masuk dalam kategori Key Biodiversity Area (KBA), dan dikenal di dunia internasional.
Munadi memastikan perbuatan itu pasti mengganggu keberadaan biota laut. Kawasan pembuangan ore merupakan daerah tangkapan nelayan.
"Jadi jelas keberadaan kapal tersebut pun telah membuat masyarakat kehilangan akses ke daerah tangkapan. Konsekuensinya mereka harus berlayar makin jauh untuk menangkap ikan."
Munadi mengutuk perbuatan PT. Tekindo.
Mengutip mongobay.co.id edisi Oktober 2013, Sejak 2009, wilayah adat seluas 3.890 hektar dicaplok perusahaan tambang nikel, PT Tekindo Energy. Sejak awal perusahan tersebut sudah bermasalah terkait penampungan limbah tambang perusahaan jebol. Saking parahnya, tanaman gagal panen dan ikan-ikan di kolam maupun tambak warga pun mati. Hal itu mebuat penderitaan masyarakat adat di Kobe Kulo dan Lukulamo di Halmahera Tengah, bertambah berat.
"Limbahnya juga ke muara sungai Kobe yang menyebabkan kondisi bagian pesisir Sawai itepo makin memprihatin."
"Karena ini pelanggaran lingkungan yang telah dilakukan berulang-ulang kali, maka harus ada sanksi kepada mereka termasuk sampai pada pencabutan izin AMDAL. Tidak boleh investasi yang tidak pro lingkungan ini dibiarkan bebas melakukan eksploitasi," tutupnya.
Komentar