Perdagangan
Polemik Pedagang, Pasar Sabi-Sabi Ternate Diprioritaskan Pedagang Taat Retribusi

Ternate, Hpost - Pembagian kios di sebuah pasar yang baru dibangun menuai polemik dari pedagang baru maupun pedagang lama termasuk di Pasar Sabi-Sabi depan Terminal Penumpang Gamalama.
Oleh karena itu, Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate melakukan beberapa kali pendataan untuk para pedagang yang menempati lokasi tersebut.
Dari pendataan tersebut, sejumlah pedagang tidak setuju lantaran ada pedagang yang diperioritaskan Disperindag Kota Ternate.
Mengenai hal tersebut, Halmaherapost.com berhasil mewawancarai Kapala Pasar UPTD Wilayah Tengah Kota Ternate, Mahmud Hi Ibrahim, yang ditemui diruang kerja, Senin 13 Januari 2020.
Ibrahim menjelaskan, sebelum Pasar Sabi-Sabi berdiri, pendataan sudah dilakukan. Tercatat 37 pedagang aktif atau taat membayar retribusi dari 120 pedagang yang menempati kios.
Dari situ disimpulkan, ke 37 pedagang sudah dapat diberikan kunci untuk menempati Kios di Pasar Sabi-Sabi.
"Kita sudah beri kunci kepada 40 orang pedagang, kurang lebih. Termasuk 37 pedagang aktif tadi. Adapun sejumlah pedagang yang mau masuk harus membayar tunggakan retribusi. Tunggakan mereka bervariasi, ada yang 3 tahun ada yang 5 tahun," tegas Ibrahim.
"Tidak sampai disitu, syarat lainnya untuk menempati Pasar Sabi-Sabi ialah memiliki KTP domisili Kota Ternate. "sambungnya.
Pedagang yang nanti menempati Pasar Sabi-Sabi akan dikenakan retribusi sebesar Rp 8.100.000 per tahun. Retribusi itu dapat diansur per bulan, per enam bulan atau per tahun.
"Prinsipnya kita selektif dalam memilih pedagang. Kenapa? jangan sampai terjadi jual beli lapak antar pedagang. Contoh, pedagang sudah menempati beberapa bulan, ternyata tidak sanggup bayar retribusi, lalu menjual kios ke pedagang lain tanpa sepengetahuan kami, itu yang kami hindari," paparnya.
Seraya menambahkan, bagi pedagang yang sudah menerima kunci kios,
Komentar