Pertambangan

Lahan Warga Belum Dibayar, PT TUB Sudah Kantongi Izin Produksi

Papan pengumuman dari PT Tri Usaha Baru

Jailolo, Hpost – Lahan warga di tujuh desa lingkar tambang PT Tri Usaha Baru di Kecamatan Loloda, Halmahera Barat ternyata belum dibayar. Padahal, izin pertambangan itu sudah lima tahun dan masuk pada tahap produksi. Oleh karena itu, DPRD mendesak agar izin tambang tersebut segera dievaluasi.

“Seharusnya pembebasan lahan harus dilakukan duluan setelah itu baru dikeluarkan izin karena pembebasan lahan juga menjadi sebuah prasyarat untuk pihak Pemprov keluarkan izin,” ujar Anggota Komisi III DPRD Halmahera Barat (Halbar), Pdt Jornan Murary, kepada Halmaherapost.com, Rabu 20 Mei 2020.

Sekadar diketahui, PT Tri Usaha Baru (TUB) adalah perusahaan tambang emas, yang diambil alih dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Gunung Emas Indonesia, atau Indonesia Monten Gold.

TUB mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut, nomor 212/KPTS/MU/2015 dengan tanggal berakhir 09/8/2019. Sedangkan Izinnya adalah melakukan eksplorasi di area seluas 7792.40 hektare dengan wilayah garapan di Halmahera Bara

Jornan bilang, semua izin tidak jadi masalah, tetapi ia hak-hak masyarakat harus dipenuhi. “Jadi ini perlu dievaluasi,” ucap politisi PKB itu.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Halmahera Barat, dari Fraksi Gerindra, Asdian Taluke, mengungkapkan berdasarkan hasil penelusuran komisi III baik melalui Kementerian ESDM hingga Provinsi Malut, PT TUB sendiri selain telah mengantongi izin eksplorasi, juga telah mengantongi izin ekploitasi hingga izin produksi.

“Sementara di lain pihak, masih terdapat komplain warga areal lingkar tambang terkait lahan milik mereka yang tak kunjung dibayar. Itu tersebar di tujuh desa lingkar tambang,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, izin eksplorasi yang sebelumnya dikeluarkan sekitar 5 tahun lalu, saat itu kewenangannya masih di tingkat Kabupaten. Mestinya pembebasan lahan masyarakat sudah harus tuntas saat masuk tahapan eksploitasi apalagi tingkat produksi.

"Seluruh persyaratan, khususnya status lahan tidak lagi bermasalah. Dari Provinsi juga heran saat kami konsultasi kemarin. Tapi kenapa lahan warga ada yang belum dibayar," papar politisi partai Gerindra ini.

Selain soal lahan, Asdian juga mencermati penyediaan infrastruktur pendukung yang asal-asalan, seperti dermaga hingga pos jaga.

"Jadi kalau tidak serius berinvestasi sebaiknya angkat kaki," cetusnya.

Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utra Nirwan MT Ali ketika ditelepon tidak menjawab panggilan dari wartawan, dan ketika dikonfirmasi Rabu tadi via whatsapp menyatakan bahwa iya telah memberikan penjelasan ke Dewan Halbar,

“Jadi kalau mau konfirmasi ulang ke dewan saja, Saya Kebetulan ada rapat virtual dengan BKP RI dan Depdagri,” singkatnya.

Penulis: Ari
Editor: Red

Baca Juga