Pelabuhan
Dermaga Hiri, Anas: Dokumen Izin Lingkungan Diprioritaskan dalam APBD-P
Ternate, Hpost – Pembangunan dermaga penyeberangan ke Pulau Hiri, Kota Ternate, yang dianggarkan dalam APBD-Perubahan 2020, akan dimulai dengan memprioritaskan pembuatan dokumen izin Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang melekat di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III, Anas U. Malik kepada Halmaherapost.com Rabu 9 September 2020. Politisi partai Golkar itu mengungkapkan pada APBD-P sudah terakomodir oleh dinas PUPR bahkan sudah tergambar di KUA-PPAS.
"Ini kan ada dua OPD yang terkait di dalamnya yakni Dishub dan PUPR. Dan PUPR ini yang nantinya akan diprioritaskan untuk dokumen izin UPL-UKL," tandasnya.
Kepala Dinas PUPR, Risval Tri Budiyanto, mengatakan, di tahun ini ada sekitar Rp 4 Miliar lebih yang bisa dihemat dari beberapa jenis kegiatan. Dari penghematan itu, pihaknya akan mendorong anggaran tersebut untuk kegiatan perencanaan UKL-UPL.
“Ada rasionalisasi anggaran dari kegiatan PUPR sebesar Rp4 miliar itu akan didorong untuk kegiatan perencanaan pembangunan dermaga Hiri. Untuk dermaga Hiri, PUPR juga siap mengalokasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp500 yang belum terpakai demi membangun dermaga,” kata Risval.
Sementera itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, Fahruddin menyebutkan APBD-P yang diusulkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ternate soal pembangunan dermaga pelabuhan Hiri dengan anggaran Rp 1,2 miliar saat ini masih menunggu keputusan dari DPRD kota Ternate.
“Pembangunan pelabuhan Hiri mencakup dermaga, ruang tunggu, ijin lingkungan dan perencanaan pembangunan dengan total anggaran Rp 1,2 miliar, dan mudah-mudahan bisa diakomodir DPRD Kota Ternate,” harapnya.
Menurutnya, rapat dengar pendapat sudah dilakukan dalam pembahasan perubahan APBD 2020 dengan DPRD sehingga selanjutnya DPRD akan membahas dengan instansi terkait yakni Dinas PUPR.
Pada rapat dengar pendapat yang dilakukan kemarin, Selasa 8 September 2020, dishub juga APBD-P terkait biaya operasional kantor.
“Kami juga meminta di APBD perubahan adanya penambahan biaya operasional kantor,” pungkasnya
Komentar