Karteker

Ketua DPRD Malut Nilai Surat Plh Sekda Haltim Tendesius dan Bermuatan Politik

Ketua DPRD Malut kuntu Daud || Foto: Istimewa

Sofifi, Hpost – Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menduga surat yang dilayangkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Halmahera Timur, kepada Kemendagri yang berisi permintaan untuk menetapkan Penjabat Bupati Haltim tendensius dan bermuatan politik.

Kuntu Daud kepada Halmaherapost.com Kamis 8 Oktober 2020, mempertanyakan, atas dasar apa seorang Plh menyurat kepada kemendagri.

“Perlu dipahami jabatan Plh itu memiliki keterbatasan kewenangan. Harus diingat jabatan gubernur itu perwakilan pemerintah pusat di daerah, kenapa hanya seorang Plh saja harus membuat gaduh soal penetapan penjabat bupati Haltim,” kata Kuntu.

Kuntu bilang, bisa jadi ada ketakutan Plh Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat, apabila usulan gubernur disetujui Kemendagri.

Sebelumnya, Ricky Chairul Richfat menerbitkan surat yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dengan Nomor: 130/140-SETDA/09/2020. Surat yang diteken pada 28 September 2020 itu dirinya meminta Mendagri M. Tito Karnavian untuk tidak mengakomodir surat usulan penetapan penjabat Bupati Haltim.

Menurut Kuntu, surat Plh Sekda yang ditujukan kepada Mendagri itu cacat hukum, sebab kewenangan itu ada di gubernur. Oleh karena itu, seorang Plh diminta untuk memahami aturan.

“Kalaupun kemendagri merespon surat dari Plh Sekda, buat apa ada gubernur yang mana sebagai  perwakilan pemerintah pusat di daerah.”

Baca Juga:

PLH Sekda Haltim 'Diam-diam' Minta Mendagri Tunjuk Pejabat Bupati, Kewenangan Gubernur Ditikung?

MPW PP Maluku Utara Minta Gubernur Tunjuk Pjs Bupati Haltim Sesuai Usulan

Pemuda Halmahera Timur Sambut Baik Siapa pun Karteker Bupati

“Kalau seperti ini terjadi, bisa diduga, Plh Sekda juga terlibat politik praktis dengan sengaja menghambat jalanya roda pemerintahan Haltim yang kurang lebih satu bulan ini mengalami kekosongan,” kata

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencurigai sikap Plh Sekda juga bagian dari ambisinya untuk ditunjuk menjabat sekda definitif, sehingga dengan menghalalkan segala cara untuk menghambat usulan gubernur di kemendagri.

“Harusnya sebagai Plh harus paham, jangan hanya kepentingan sekelompok dengan lantas mengorbankan masyarakat Haltim secara umum,” katanya.

Olehnya itu, Kuntu meminta dengan hormat kepada Kemendagri untuk segara menetapkan penjabat bupati Haltim sesuai dengan usulan Gubernur, sehingga roda pemerintahan di kabupaten Halmahera timur dapat berjalan maksimal.

Apalagi, tambah Kuntu, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020 juga belum dibahas. Padahal saat ini sudah harusnya masuk pembahasan APBD induk tahun 2021.

“Kemendagri, jangan terhasut dengan isu-isu liar yang sengaja dimainkan Plh Sekda dan kroninya yang berakibat pada buntuhnya roda pemerintahan yang mengorbankan banyak orang,” tegasnya

Penulis: Red

Baca Juga