Bawaslu

Diduga Beriklan di Masa Kampanye, Paslon dan Media Ini Dipanggil Bawaslu Kota Ternate

Anggota Bawaslu Ternate, Sulfi Majid. (foto: Istimewa)

TERNATE, Hpost - Bawaslu Kota Ternate telah mendapatkan informasi awal mengenai, adanya dugaan penyampaian iklan kampanye pada salah satu media cetak, yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 terbitan, Jumat 9 Oktober 2020.

Iklan tersebut telah dilakukan penelusuran oleh Panwas, dan hasilnya telah dituangkan ke dalam hasil pengawasan. Pasalnya iklan tersebut, diterbitkan pada masa kampanye sekarang ini.

Sehingga, Bawaslu Kota Ternate langsung melayangkan surat undangan klarifikasi, kepada pihak media bersangkutan, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi dan Meneger Periklanan.

Paslon nomor urut 01 dan Ketua Tim Sukses serta satu orang Anggota Tim suksesnya, juga diundang untuk dimintai klarifikasi, mengenai dugaan penyampaian iklan kampanye tersebut. Yang mana, agenda klarifikasinya dijadwalkan pada, Sabtu 17 Oktober 2020.

Meskipun ditengah kesibukan Paslon dan Tim Uskses melakukan kampanye tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog.

Namun diharapkan, agar dapat meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan, sehingga bisa di dengarkan keterangannya dalam klarifikasi. Sebab, ada hak yang diatur dalam hukum untuk memberikan klarifikasi.

Aturan iklan Paslon pada Pilkada 2020, diatur di dalam draf revisi Peraturan KPU (P-KPU) tentang Kampanye. Sebelumnya dalam PKPU No 4 Tahun 2017, larangan tersebut tidak diatur. Namun, dalam draf revisi yang baru, KPU menuangkan dalam pasal 47 ayat (5).

Dalam pasal itu disebut, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media sosial. Dada pasal 32, KPU hanya memperbolehkan memasang iklan kampanye pada media massa, baik cetak, elektronik, ataupun daring.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga