Aset

Eks Kediaman Gubernur Maluku Utara Bakal Dialihkan ke Pemkot

Fungsional Media KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Malut, Mohammad Jhanattan bersama Sekretaris Daerah Kota Ternate, Yusuf Sunya saat diwawancarai sejumlah awak media usai rapat. (foto: Qra/Hpost)

Ternate, Hpost - Polemik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, atas kepemilikan eks Kediaman Gubernur dibilangan Kalumpang, Ternate Tengah menemui titik terang.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Malut bakal melakukan mediasi, antara Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba bersama Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman. Yang mana secara legalisasi, sertifikat tanah Eks Kediaman tersebut milik Pemkot.

"Kami sudah menanyakan ke Sekretaris Daerah (Sekda) terkait masalahannya. Kata Sekda, aset tersebut secara hak legalisasi sertifikat milik Kota Ternate, hanya bangunan dan penguasaannya milik Pemprov," ungkap Fungsional Media KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Malut, Mohammad Jhanattan, usai rapat koordinasi di Aula Kantor Wali Kota, Rabu 11 November 2020.

Dalam hal ini, pihaknya tentu segera mengupayakan mediasi secara intens dengan Gubernur, sehingga kedepan penggunaan aset secara hak dan juga kepemilikan bisa dilakukan oleh Pemkot, karena memiliki dasar yang kuat.

Bangunan eks Kediaman Gubernur dibilangan Kalumpang, Ternate Tengah. (Istimewa)

"Jadi kami harap masalah ini cepat kondusif, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut," harapnya.

Untuk kepemilikan lahan secara sah, KPK mengupayakan melalui Kantor Pertanahan Kota Ternate untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama Pemkot Ternate. Setelah itu, lakukan permohonan penggunaan bangunan, yang nanti bisa diperuntukan untuk Wali Kota atau pun Sekda.

"Jadi kami sudah mengupayakan dengan Kantor Pertanahan, untuk diterbitkan sertifikat utama yang harus terdata di KIB Pemda. Kemudian surat permohonan ke Lantah Ternate, bisa dari Sekda dan Wali Kota untuk pengguna bangunan.

Hal itu tidak lain sebagai dasar Badan Pertanahan Negara (BPN), mengukur dan menertibkan sertifikasi. Bahkan harus bersih dari sengketa, bahkan masalah harus diselesaikan litigasi dan nonlitigasi," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, secara legal, tanah diatas gedung tersebut ialah milik Pemkot. Namun selama ini, justru Pemprov yang mengelola.

"Sehari dua akan ada pertemuan bertemu dengan Pemprov, supaya ada jalan keluar. Kita tidak boleh saling rebutan, hal ini harus dikomunikasikan secara baik-baik," pungkasnya.

Penulis: Qra
Editor: Red

Baca Juga