Transportasi Laut

KSOP Ternate Akhirnya Izinkan Motor Kayu Angkut Penumpang dan Kendaraan

Aktivitas pelayaran motor kayu rute Ternate - Tidore. || Foto: Nurkholis Lamaau/Hpost

Ternate, Hpost – Motor kayu rute Pelabuhan Bastiong Ternate – Pelabuhan Rum Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, akhirnya diizinkan mengangkut penumpang dan kendaraan roda dua.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Affan Tabona, mengatakan kebijakan itu kembali diambil tapi dengan syarat, jumlah penumpang dan sepeda motor dikurangi.

Baca juga: 

Aturan KSOP Ternate Bebani Masyarakat dan Motoris Kapal Kayu

Alasan Keselamatan, Kapal Kayu Ternate – Tidore Dilarang Angkut Penumpang

KSOP Ternate, Jangan Ciptakan Masalah Baru Lagi

“Untuk sepeda motor batas maksimal 10 unit. Sedangkan penumpang dibatasi maksimal 20 orang saja,” jelas Affan kepada Halmaherapost.com, Jumat 5 Februari 2021.

Perlu diketahui, lanjut Affan, selam ini motor kayu tidak punya sertifikat yang sah. Bahkan setiap keberangkatan tidak mendapatkan Surat Izin Berlayar (SPB).

Kepala KSOP Kelas II Ternate, Affan Tabona. || Foto: Yunita Kadir

Karena selama ini tidak punya kejelasan bahwa apakah motor kayu adalah jasa angkutan kendaraan atau penumpang. “Makanya petugas kami di lapangan tidak berani memberikan SPB," ucap Affan.

Sehingga Affan memutuskan untuk motor kayu rute Ternate – Tidore merupakan kapal barang. "Dan itu diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," jelasnya.

Affan menegaskan, mulai hari ini semua motor kayu bisa beroperasi seperti semula, namun dengan kapasitas muatan dibatasi. “Saya harap masyarakat, motoris, atau pengguna jasa lainnya bisa menerima apapun yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama," pungkasnya.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga