Penistaan
MUI Kota Ternate: Mencuri Kedok Bercadar Adalah Penistaan Agama

Ternate, Hpost – Majelis Ulama Indonesia Kota Ternate, Maluku Utara, sangat menyesali tindakan Akbar Mumin (21) yang melakukan pencurian beberapa waktu lalu berkedok sebagai wanita bercadar.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, H. Usman Muhammad, tindakan atau modus yang dilakukan Akbar masuk dalam kategori penistaan terhadap agama.
"Hukum positif saja sudah tidak benar, apalagi hukum agama. Cadar mencerminkan seorang wanita muslimah yang taat beragama, tapi digunakan sebagai modus untuk mencuri, itu penistaan agama namanya," tegas Usman kepada Halmaherapost.com, Rabu 10 Februari 2021.
Bagi Usman, hukuman untuk modus pencurian seperti ini harusnya lebih tegas. “Kenapa? Karena menjadikan agama sebagai tameng dalam melakukan kejahatan,” tandasnya.
Baca juga:
Jika hukuman dilakukan secara tegas, maka menurut Usman, akan mampu menimbulkan efek jera bagi pelaku. Juga, menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menjadikan agama (wanita cadar-red) sebagai modus atau benteng dalam melakukan hal-hal yang melawan hukum.
"Meski tidak ada Perda yang mengatur tentang hal itu, namun Pemerintah dan penegak hukum harus tegas. Sehebat apa pun hukum itu, tapi dilakukan tidak dengan sungguh-sungguh, akan sama saja dan hal itu akan terulang kembali," imbuhnya.
Demikian juga MUI Kota Ternate. Salah satu tugasnya adalah memberikan bimbingan agama, dan sangat mengecam keras tindakan yang membawa-bawa nama agama.
"Prinsipnya, kami (MUI Kota Ternate-red) berharap kepada seluruh orang tua, agar memberikan pemahaman agama yang mendalam kepada anak. Agar, tindakan yang dilakukan Akbar Mumin tidak kembali terjadi, " tukasnya.
Komentar