Lingkungan

Pemda Halmahera Utara Terlilit Utang, Sampah Gagal Dibuang di TPA

Truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara gagal membuang sampah, karena akses masuk ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir dipalang pemilik lahan. || Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost – Tumpukan sampah di wilayah Tobelo tak kunjung diangkut. Sebab Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, terlilit utang pada pemilik lahan.

Sabtu 13 Februari 2021 kemarin, pemilik lahan memalang akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, menggunakan batang pohon besar.

5 Unit truk pengangkut sampah bermuatan penuh, dengan terpaksa harus balik arah. Diketahui, pemicu pemblokiran itu karena lahan seluas 200 meter milik keluarga Hohakai di area TPA, belum dilunasi Pemda setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Samud Taha, menjelaskan pihaknya hanya bertugas soal sampah. Terkait pembebasan lahan bukan ranah DLH.

“Itu menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Jadi lebih jelasnya saya tidak tahu,” tutur Samud saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin 15 Februari 2021.

Meski bukan jadi tanggungjawabnya, Samud mengaku, akan berkomunikasi dengan dinas terkait agar masalah ini segera diselesaikan. “Supaya sampah – sampah ini segera dibuang ke TPA,” katanya.

Untuk mensiasatinya, truk bermuatan sampah tersebut diarahkan ke TPA alternatif yang berlokasi di Jalan Dukono. “Sambil menunggu pemblokiran jalan segera dibuka,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Halmahera Utara, Abdu Husen, tidak merespon saat dihubungi. Kabarnya, yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga