Protokol Kesehatan

Puluhan Warga Ternate Kena Sanksi Disiplin Prokes COVID-19

Giat Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Jalan Merdeka, tepat di belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara. || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – Sebanyak 64 orang pengendara di Kota Ternate, Maluku Utara, dikenakan sidang di tempat akibat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Giat Operasi Yustisi pendisiplinan prokes ini bertempat di Jalan Merdeka, tepat di belakang Benteng Oranje, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 09.00 WIT.

Sekretaris Satuan Tugas COVID-19, M Arif Gani menyatakan dari 64 orang, terdapat 16 orang dikenakan sanksi denda dan 33 orang sanksi pekerja sosial. Sementara, 15 orang lainnya mendapat teguran lisan.

"Mereka yang dikenakan sanksi denda, untuk perorang sebesar Rp 50 ribu. Totalnya Rp 800 ribu," kata Arif Gani saat ditemui di Kantor BPBD Kota Ternate, Senin 8 Maret 2021.

Arif menyebut, kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi warga yang menderita COVID-19. Ia berharap, warga yang terus beraktivitas di luar rumah agar tetap menerapkan prokes, karena COVID-19 belum berakhir.

Penulis: Yunita Kadir
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga