Partai Politik
Tolak KLB, DPD Demokrat Maluku Utara Datangi Kemenkumham

Ternate, Hpost – Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku Utara, Rabu 10 Maret 2021, mendatangi Kemenkumham Malut untuk menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) beberapa waktu lalu di Deli Serdang, Medan.
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Malut, Djainudin Abdullah, mengatakan kedatangan rombongan ke Kemenkumham bertujuan menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan KLB di Medan.
Menurutnya, pelaksanaan KLB tersebut bersifat inkonstitusional alias tidak legal, dan itu bisa dikategorikan sebagai langkah-langkah yang mencederai demokrasi serta menjatuhkan supermasi hukum.
Dengan demikian, pengurus dan keluarga besar Partai Demokrat Malut mengutuk keras oknum-oknum yang mengatasnamakan Demokrat mengikuti KLB di Medan.
Baca juga:
Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara Dinilai Tak Paham Hukum
Sementara, terkait 13 anggota Partai Demokrat Malut yang diduga terlibat dalam kongres tersebut, ia menegaskan, itu menjadi hak dan kewenangan DPP. “Nanti dari DPP yang akan mengambil langkah seperti apa,” katanya.
Ia memastikan, DPP juga telah mengantongi bukti-bukti dalam mengevaluasi maupun pemberian sanksi atas keterlibatan para pengurus yang terlibat pada KLB tersebut.
"Karena Demokrat di bawah kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) ini punya sandaran hukum dan mekanisme yang ada,” tandasnya.
Ia bilang, jika keputusan dan ketentuan pemecataan dianggap pembembangkangan terhadap ketentuan dan mekanisme yang berlaku di Demokrat, maka itu bisa dipahami. “Dan itu bisa dieksekusi oleh DPP," cetusnya.
Sesuai AD-ART Partai Demokrat, lanjut dia, KLB adalah situasi yang salah, atau di luar dari maknisme partai yang sesungguhnya. Dengan demikian, produk hukum yang berlaku di KLB tidak bersifat mengikat dan bahkan lemah.
Ia bilang, dalam pemilihan ketua DPP, harus ada persetujuan majelis tinggi. Kemudian dihadiri sekurang-kurangnya 2 per 3 dari DPD Provinsi dan setengah dari Perwakilan DPC.
“Instrumen ini yang mestinya digunakan. Maka dari itu, kami menilai kegiatan KLB yang dilaksanakan ini menyalahi aturan dalam berorganisasi. Bahkan cacat terhadap kepatuhan AD-ART,” pungkasnya.
Komentar