Perusahaan Tambang
Kadisnakertrans Halmahera Utara Bantah Prilly Keponakannya
Tobelo, Hpost – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Halmahera Utara, Maluku Utara, Jeffry Rudi Hoata, membantah bahwa Prilly Pricillia adalah keponakannya.
“Saya tidak ada hubungan keluarga dengan dia (Prilly),” ucap Jefry kepada Halmaherapost.com di Tobelo, Halmahera Utara, Jumat 12 Maret 2021.
Sekadar diketahui, Prilly ternyata merupakan anak Jesly Pinontoan, salah satu Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara, dengan Wilayah kerja UPTD Halmahera Utara.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert Nitiyudo Wachjo, lewat pesan suara kepada Halmaherapost.com, mengatakan, “mungkin karena dia (Prilly) itu keponakannya si Jeffry, Kepala Disnakertrans Halmahera Utara.”
Terkait perekrutan karyawan, bagi Jeffry, itu kewenangan perusahaan. “Yang penting hasil tesnya baik, dan itu berlaku juga untuk magang. Jadi itu kewenangan mereka sesuai amanat undang-undang,” katanya.
Sedangkan karyawan magang, menurut dia, sifatnya pra-kerja. Dan itu tidak lewat Disnakertrans. “Karena itu program internal perusahaan,” katanya.
Baca juga:
PT NHM Proses Pemecatan Dua Karyawan HRD, Ternyata Mereka Masih Magang
Bercanda Buang Berkas Pelamar, Dua Karyawan PT NHM Minta Maaf
Namun, karyawan magang dikategorikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karena sifatnya dikontrak, maka seharusnya dilaporkan ke Disnakertrans. “Itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021,” katanya.
“Nah sekarang meraka mau lapor ni hasil pengangkatan permanen kemarin, itu manajemen kan harus melapor ke dinas bidang ketenagakerjaan kabupaten dan kota,” kata Jeffry menambahkan.
Meskipun magang tidak lewat Disnakertrans, bagi Jeffry, tidak masalah. “Itu kan program bagus. Tapi kalau perselisihan (buang berkas pelamar) harus lewat Disnakertrans,” tuturnya.
Kendati Dandy dan Prilly diseleksi langsung oleh pihak perusahaan, namun menurut Jeffry, mereka harus dibuatkan kontrak. Karena keduanya diberi upah. “Dan supaya persoalan ini (buang berkas pelamar) ke depan tidak ada lagi, harus ada payung hukumnya,” ujarnya.
Artinya, kata dia, kesalahan yang dibuat, secara eksplisit sudah ada dalam kontrak yang dibuat. “Jadi harusnya dikeluarkan (regulasi) supaya ada batasan – batasan. Kemudian orang magang jangan ditaru di tempat strategis, karena menyangkut nasip orang,” ujarnya.
Karyawan magang, menurut dia, lebih condong ke hal-hal yang melatih mereka untuk bisa masuk ke pasar kerja, baik di PT NHM maupun di sektor lainnya.
Baca juga:
Petinggi PT NHM Beda Keterangan Soal Status Karyawan yang Viral
PT NHM ‘Cuci Tangan’ di Balik Status Magang Karyawan Viral
KNPI Maluku Utara: Prilly dan Dandy Telah Mengungkap Kebobrokan PT NHM
Ditanya langkah apa yang akan diambil Disnakertrans dari kejadian ini, Jeffry tak mau terburu-buru bersikap. “Investigasi dulu lah. Kemudian perlakukan dia seperti karyawan. Karena dia sudah menerima upah. Tapi kalau memang bersalah, keluarkan,” ucapnya.
Menyentil soal praktik nepotisme atau hubungan kekerabatan dalam perihal perekrutan, terutama karyawan magang, Jeffry menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi ke siapapun.
“Bahkan keluarga juga baku marah gara-gara saya tara (tidak) mau memberikan rekomendasi (untuk direkrut sebagai karyawan magang maupun tetap),” ungkapnya.
Jefrry pun menyarankan agar ke depan PT NHM harus berbenah dalam persoalan perekrutan. “Agar tidak terjadi hal-hal ini lagi, orang di lingkar tambang harus diperhatikan lebih banyak. Memang program pak haji (Robert Nitiyudo Wachjo) ini bagus,” sebutnya.
Ia mengaku pada 2017, Disnakertrans pernah membuat kontrak bersama Human Resource Departement (HRD) PT NHM dibawa Newcrest Singapore Holdings Pte.Ltd, atau sebelum diambil alih PT. Indotan.
“Itu ada komposisi. Misalnya, kalau rekrutmen 100 orang, minimal 30 persen dari luar lingkar tambang (warga lokal Halut) dan disetujui oleh Nyukres waktu itu. Meskipun masih ada unsur keluarga (nepotisme),” bebernya.
Jefrry pun berharap dengan hadirnya PT. Indotan ini, adalah momentum yang tepat untuk membenahi persoalan rekrutmen. “Dan orang yang di situ (HRD) juga harus kompeten dan kredibel,” tandasnya.
Komentar