Peristiwa

Komnas HAM Investigasi Peristiwa Berdarah di Hutan Halmahera

Focus Group Discussion bertajuk; 'Diskusi Pemetaan Ancaman dan Diskriminasi Terhadap Komunitas Masyarakat Adat Tobelo Dalam di Provinsi Maluku Utara' di Kantor Jalamalut Media Group, Senin malam 19 April 2021. || Foto: Supriyadi Sudirman/JMG

Ternate, Hpost – Komnas HAM akhirnya menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, terkait dugaan diskriminsasi komunitas masyarakat Tobelo Dalam atau orang Togutil.

Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan atau Sub Koordinator Bidang Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM-RI, Nurjaman mengatakan, kehadiran mereka di Malut untuk menindaklanjuti laporan AMAN.

“Kedua mengenai kematian Muhammad Rian yang dilaporkan oleh Kontras tentang adanya dugaan kekerasan,” kata Nurjaman, dalam Focus Group Discussion di Kantor Jalamalut Media Group, Senin malam 19 April 2021.

Pada obrolan bertajuk 'Diskusi Pemetaan Ancaman dan Diskriminasi Terhadap Komunitas Masyarakat Adat Tobelo Dalam di Provinsi Maluku Utara' itu, Nurjaman bilang, pihaknya akan mengumpulkan informasi, data, dan fakta lebih dulu.

Khusus orang Togutil, kata dia, Komnas HAM akan meramu terkait dugaan diskriminasi ras dan etnis yang terjadi, dengan mendatangi Polres Halmahera Tengah untuk memastikan kesimpulan polisi.

"Apakah betul polisi melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur, apakah betul ada keterangan saksi? itu apa saja. Ada keterangan bukti? itu apa saja. Ada petunjuk, petunjuk apa itu? dan saksi ahli menerangkan apa?" terangnya.

Apabila polisi menyebut tersangka adalah orang Togutil, tanpa merunut prosedure, maka sematan atas dugaan pembunuhan tersebut terdapat unsur diskriminasi.

Nurjaman menilai, orang Togutil yang disebut jahat, kasar dan suka membunuh merupakan stigma yang merupakan bagian dari konsep diskriminasi ras. “Dan itu sangat berbahaya,” tandasnya.

"Sehingga nanti ada kesalahan atau ada apa pun itu, (kesimpulannya) ini Tobelo Dalam nih. Itu agak repot ini memang dalam konsep HAM, sehingga dipukul rata nanti," ucapnya.

Komnas HAM, menurut dia, dalam penetapan tersangka perlu dilandasi prinsip-prinsip HAM. "Apalagi konsep masyarakat adat," ucapnya.

Ia pun meminta polisi berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam memberikan keterangan yang tanpa disadari memberi framing hingga melahirkan stigma. Karena itu akan berdampak pada masyarakat adat.

"Basis prinsipnya adalah masyarakat adat itu harus dihormati, konstitusi sudah mengatur itu dan pemerintah harus memiliki keberpihakan kepada masyarakat adat," tegasnya.

Hadir dalam diskusi itu di antaranya Kepala Kantor Berita Jalamalut Media Group, Layang Sutanto, Jurnalis Mongabay Mahmud Ici, Akademisi Sejarah Irfan Ahmad, Sosiolog dan Peneliti orang Togutil Syaiful Madjid.

Ketua AMAN Malut Munadi Kilkoda, Antropolog Safrudin Abdulrahman, Direktur Walhi Malut Yudi Rasyid, Jurnalis Malut Post Ramlan Harun, anggota Walhi Malut Astuti Kilwow. Kemudian Arief Rahman Tamrin, Nina Chesly, dan Lasfikarman selaku tim regu Komnas HAM RI.

Baca Juga