Kriminal

Bawa Jimat, Pencuri di Halmahera Barat Tetap Tertangkap saat Beraksi

Pelaku saat ditangkap Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Jailolo, Hpost – Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, menangkap seorang terduga pencuri di Desa Gamlamo Kecamatan Jailolo, Rabu 28 April 2021.

Pelaku pencurian berinisial AU alias Arman (46 tahun) tersebut, diketahui merupakan seorang residivis. Ia berasal dari Kelurahan Tobenga, Kota Ternate.

Penangkapan AU bermula dari laporan seorang warga pada Senin 26 April 2021, yang mengaku kehilangan ponsel di warungnya di Desa Tedeng.

Pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura belanja dan meminta tolong korban membuatkan Pop Mie untuknya.

Begitu korban ke belakang untuk membuat Pop Mie, pelaku langsung beraksi mengambil ponsel dan beberapa lembar uang yang ada di atas meja korban.

Baca juga: 

Sikap Kepala BPBD Taliabu soal Alat Pendeteksi Hujan Hilang Dicuri

Curi Uang Pedagang Ikan, Pria di Ternate Nyaris Diamuk Massa

MUI Kota Ternate: Mencuri Kedok Bercadar Adalah Penistaan Agama

Tim Resmob pun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang lebih 2 jam identitas pelaku berhasil dikantongi.

Pada Rabu, pelaku berhasil diringkus di Desa Gamlamo. Mirisnya, pelaku ditangkap saat mencoba melancarkan aksinya di salah satu rumah warga di desa tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus jimat, 1 unit ponsel merk Vivo Y12s, 1 unit ponsel Nokia, 2 buah senjata tajam jenis badik, 1 buah pisau cutter, 1 buah kunci T, dan 1 buah dompet berisi uang Rp 10.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Halbar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, tadi pagi. Dan pelaku pencurian saat ini sudah diamankan di Mapolres Halbar untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis: TS
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga