Pilkada 2020
DPRD Halmahera Utara Perlu Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Tobelo, Hpost – Tim paslon Joel B. Wogono – Said Badjak menilai, rencana DPRD Halmahera Utara menyampaikan pengesahan Bupati – Wakil Bupati terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku Utara dalam waktu dekat, terlalu prematur.
Mengingat saat ini tim JOS sedang mengajukan sengketa hasil baru terhadap keputusan KPU Halut Nomor 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021, dalam Pilkada Halut bertanggal 30 April 2021 di MK.
Baca juga:
KPU Halmahera Utara Sahkan Hasil PSU, Tim JOS Akan Gugat ke MK
Bawa Uang Jelang PSU, Ketua Tim FM-Mantap Diamankan
Petahana Masih Unggul dari JOS di PSU Pilkada Halmahera Utara
“Apalagi dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, DPRD tidak memiliki tenggat waktu untuk memproses usulan pengesahan dimaksud, begitu juga Gubernur,” ujar Tim Pemenang Paslon JOS, Irfan Soekoenay, kepada halmaherapost.com, Senin 3 Mei 2021.
Ketua DPC PKB Halut ini menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan bila sikap keberatan mereka diabaikan.
“Sebaiknya DPRD dan Gubernur tidak ditunggangi oleh kepentingan politik paslon Petahana, dan menunggu agar sengketa Pilkada Halut berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Komentar