Jabatan
DPRD Kepulauan Sula Segera Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati-Wabup

Sanana, Hpost – DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, bakal menggelar Paripurna pemberhentian Bupati Hendrata Thes dan Wakil Bupati Zulfahri Abdullah Duwila pada Rabu 5 Mei 2021.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Sula, Ahkam Gajali, kepada halmaherapost.com, Senin 3 Mei 2021. "Paripurna Insya Allah dilaksanakan setelah (salat) Duhur," katanya.
Ahkam bilang, paripurna tersebut karena masa jabatan Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah Duwila, berakhir pada Kamis 3 Juni 2021.
Setelah paripurna, kata dia, langsung ditindaklanjut ke Gubernur hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penerbitan Surat Keputusan.
"Hari Kamis (3 Juni 2021) dibawa Ternate untuk ditujukan ke Gubernur melalui Biro Pemerintahan. Setelah itu lanjut ke Mendagri di Jakarta untuk di-SK-kan," terangnya.
Sekadar informasi, dalam Pilkada Kepulauan Sula 2020, Hendrata kembali mencalonkan diri sebagai petahana, dengan mengaet Umar Umabaihi sebagai pasangannya.
Kala itu, paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangitan Bangsa, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Namun Hendrata Thes – Umar Umabaihi tumbang karena hanya meraih 17.691 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 02 Zulfahri Abdullah Duwila – Ismail Umasugi yang diusung Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Berkarya, hanya memperoleh 14.813 suara.
Keluar sebagai pemenang adalah pasangan calon nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy, dengan meraih 20.119 suara.
Fifian Adeningsi Mus – M. Saleh Marasabessy diusung Partai Golkar, Partai Demorkasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Pembangunan, dan didukung oleh Partai Solidaritas Indonesia.
Komentar