Tradisi

Masyarakat Maluku Utara Dilarang Pawai Takbiran Keliling

Ilustrasi pawai takbiran keliling. || Foto: Istimewa

Ternate, HpostPolda Maluku Utara resmi melarang masyarakat melakukan pawai takbiran keliling menyambut hari raya Idul Fitri 1442 H, karena masih pandemi COVID-19.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kabid Humas Kombes Pol Adip Rojikan menyatakan, larangan tersebut menyusul Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.07. Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 di saat Pandemi COVID-19.

Baca juga: 

Alasan Pemkot Ternate Larang Pawai Obor di Malam Ela-ela

DPRD Ternate Bolehkan Pawai Obor di Malam Ela-ela, Ini Syaratnya

Cerita Pedagang Obor dan Pelita di Ternate Sambut Malam Lailatul Qadar

"Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI, pawai takbir keliling di Maluku Utara ditiadakan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan di masa pandemi COVID-19,” ucap Adip, Selasa 11 Mei 2021.

Menurut Adip, takbiran hanya boleh dilakukan di masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas terbatas.

“Maksimal 10 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19,” jelasnya.

Anggota Pos Terpadu Lebaran 2021 yang terlibat dalam Operasi Ketupat Kieraha 2021. Foto: Istimewa

Adip bilang, pihak kepolisian dan stakeholders lain sudah mengimbau untuk tidak melakukan pawai takbir keliling jauh-jauh hari. Jika ditemukan, akan ditertibkan sesuai peraturan yang ada.

“Polda dan jajaran sedang melaksanakan Operasi Ketupat Kieraha Tahun 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan mendirikan beberapa pos di tempat-tempat strategis dan rawan kemacetan,” katanya.

“Selain menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personel Ops Ketupat juga akan menertibkan apabila kedapatan masyarakat melanggar protokol kesehatan dan melakukan pawai takbir keliling," sambungnya.

Ia menambahkan, selain larangan pawai takbir keliling, kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara tetap menjaga situasi kamtibmas pada hari raya Idul Fitri dengan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Mari kita sambut hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT dan perbanyak ibadah,” pungkasnya.

Penulis: Tim JMG
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga