Sengketa Pilkada
KPU Halmahera Utara Disarankan Belajar soal Hukum

Tobelo, Hpost – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Halmahera Utara, Irfan Soekoenay menyarankan Koordinator Divisi Hukum dan Kuasa Hukum KPU Halut untuk belajar lagi soal hukum.
“Terutama hukum acara MK dan hukum administrasi negara,” ucap anggota DPRD Halut aktif ini, Minggu 23 Mei 2021.
Menurut dia, PKB sebagai partai pengusung paslon Joel B. Wogono – Said Badjak sangat dirugikan oleh KPU dan DPRD Halut.
“Sebab tindakan mereka dalam persidangan MK pada 21 Mei lalu, terbukti tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika,” ucapnya.
Irfan bilang, dalam sidang, Majelis Panel Perkara 143 langsung mengoreksi dan menasehati KPU Halut. Karena tindakan administratif KPU keliru.
"Maka dengan sendirinya pleno penetapan dan pengesahan bupati terpilih oleh DPRD Halut juga cacat hukum,” tandasnya.
Ia menilai, KPU Halut keliru dalam membaca Putusan MK Nomor 57, dan gegabah mengambil keputusan strategis.
“Ini membuktikan KPU cenderung mengambil kebijakan yang menguntungkan paslon petahana (Frans Manery – Muchlis Tapi Tapi),” sesal Irfan.
Selain KPU, kata Irfan, DPRD juga cacat hukum dalam mengesahkan bupati dan wakil bupati terpilih. Dengan begitu, KPU harus mencabut SK penetapan.
"DPRD juga perlu menindaklanjuti pencabutan SK, dengan pleno pembatalan penerusan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya.
Terpisah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Halut, Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, semua yang disampaikan Irfan adalah salah.
“Semua yang disampaikan itu salah dan tidak berdasar, tetapi itu haknya dia untuk berpendapat,” ucapnya.
Komentar