Tipikor

Akademisi soal Pemeriksaan Wali Kota Ternate: Kejari Jangan asal Komentar

Abdul Kadir Bubu

Ternate, Hpost – Keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, terkait rencana pemeriksaan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, menuai sorotan.

Sebelumnya, Abdullah mengatakan, orang nomor 1 di Pemerintah Kota Ternate itu bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.

Total anggaran dari kegiatan tersebut sebesar Rp 5,3 miliar. Rinciannya, APBN Rp 2,5 miliar dan APBD Rp 2,8 miliar. Dan dalam kasus ini, lebih dari 5 saksi sudah diperiksa. Termasuk saksi utusan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Namun Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, menilai keterangan Kasi Intel Kejari Ternate tidak memiliki kekuatan. Dan bahkan bisa saja tidak dipercaya masyarakat.

Karena sejauh ini kejaksaan dan penegak hukum lainnya tidak mampu membuktikan statemen terkait komitmen pemberantasan korupsi.

Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu, menyarankan Kejari agar memperkuat penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Rp 5,3 miliar tersebut.

“Pernyataan Kasi Intel itu terlalu buru-buru dan terkesan cari nama. Bagi saya itu biasa saja. Secara pribadi saya tidak percaya, karena sebelumnya juga sudah ada janji seperti ini,” tegasnya.

Menurut Dade, Kejari mestinya tidak banyak mengumbar janji, tapi langsung membuktikan. Terutama soal pemeriksaan Wali Kota Ternate.

Sebab, jika kejaksaan banyak berjanji dengan melontarkan pernyataan serupa, maka akan menimbulkan persepsi lain dari publik, bahwa lembaga Adhyaksa tersebut hanya menggertak.

“Kalau tidak salah Kasi Intel ini baru beberapa hari bertugas di Kejari Ternate. Kalau baru masuk, sebaiknya pelajari dulu masalahnya, jangan asal komentar. Ini bukan hal yang baik dalam strategi penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebab pihak-pihak yang diduga terlibat justru akan berupaya menghilangkan barang bukti, apabila penegak hukum lebih banyak mengeluarkan pernyataan ke publik.

“Kejaksaan disarankan tidak banyak bicara, tetapi membuktikan dengan cara memperkuat penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.

Penulis: Red
Editor: Nurkholis Lamaau

Baca Juga