Ternate

Puluhan Napi di Rutan Ternate Bakal Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Rutan Ternate. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Sebanyak 52 narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, akan diusulkan menerima remisi hari ulang tahun Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.

Total napi yang ada di Rutan Ternate sendiri saat ini berjumlah 91 orang.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Sujatmiko kepada cermat mengatakan, 52 napi yang diusulkan ini paling banyak adalah pelaku kasus tindak pidana umum (pidum).

“Kasus pidum 30 orang napi, sisanya kasus narkotika 22 orang napi, untuk kasus Korupsi tidak ada,” jelas Sujatmiko. Rabu 4 Agustus 2021.

Remisi yang akan didapatkan mulai dari pemotongan masa tahanan 1 bulan hingga 3 bulan.

Baca Juga: Puluhan Perempuan di Rutan Ternate Dipastikan Merdeka dari Jeruji Besi

“Remisi 1 bulan 33 orang, remisi 2 bulan 16 orang, untuk remisi 3 bulan hanya 3 orang,” ucapnya.

Sujatmiko bilang, napi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah napi yang berkelakuan baik. Jika telah diusulkan dan napi kemudian membuat pelanggaran maka usulannya akan dicabut kembali.

“Semua napi yang diusulkan semuanya berkelakuan baik saat menjalani kesehariannya di rutan,” pungkasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Redaksi

Baca Juga