Administrasi
Urus Administrasi Kependudukan Tak Perlu Pakai Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Ternate, Hpost - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa masyarakat yang akan mengurus data kependudukan tidak perlu tunjukkan kartu vaksinasi covid-19.
Ia menyebut untuk menjalani proses vaksinasi, masyarakat tentu saja perlu memiliki data kependudukan terlebih dulu.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ucap Zudan, Kamis 29 Juli 2021, seperti dilansir kompas.
Zudan mengatakan, lembaganya saat ini justru ingin mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan upaya memberikan pelayanana administrasi kependudukan yang mudah bagi masyarakat.
Terlebih, kata dia, pemerintah saat ini sedang menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya," tambah Zudan.
Baca Juga: Ini Data Pemilih Berkelanjutan di Ternate Saat Ini, Perempuan Lebih Banyak
Kendati demikian, Zudan tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan administrasi kependudukan.
Ia katakan, aturan tersebut bisa diterapkan jika persentase vaksinasi covid-19 sudah mencapai 80 persen sebagai upaya untuk mengejar sisa penduduk yang belum divaksin. "Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," imbuhnya.
Komentar