Info Ternate
Angka Pernikahan di Kota Ternate Meningkat seiring Kebijakan PPKM 2021

Ternate, Hpost - Kementerian Agama Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat sejak Januari sampai Agustus 2021 sebanyak 800 pasangan yang sudah menggelar pernikahan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Kota Ternate, Maskur Sapsuha, kepada Halmaherapost, Kamis 12 Agustus 2021.
Maskur bilang, meski ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi, hal itu tidak menghambat pelaksanaan pernikahan.
Kendati demikian, kata Maskur, prosesi pernikahan dilakukan dengan ketentuan seperti pembatasan jumlah orang dan penerapan protokol kesehatan.
"Di dalam ruang ijab kabul itu dibatasi orang. Hanya cukup 7 sampai 10 orang," katanya.
Selain itu, dia bilang, pasangan yang mengajukan pendaftaran pernikahan tidak diberi persyaratan seperti harus vaksin mau pun membawa sertifikat bebas COVID-19.
"Karena itu tidak ada edaran dari Kementerian Agama," terangnya.
Sementara, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Ternate Tengah, juga mencatat sepanjang tahun 2021 sebanyak 197 pasangan yang menggelar pernikahan. Di antaranya terdapat 60 pasangan menggelar pernikahan di Kantor KUA sementara 137 pasangan menggelarnya di rumah.
Kepala KUA Kota Ternate, Subhan Abas, mengatakan pasangan yang memilih kantor sebagai tempat Ijab Kabul lantaran untuk meminimalisir biaya.
“Kalau nikah di kantor itu bebas biaya, juga tidak mengundang kerumunan” tandasnya.
Komentar