Pandemi

PPKM Level 3 di Kota Ternate Diperpanjang

Suasana sepi kawasan Pantai Falajawa Ternate, Maluku Utara. Foto: Istimewa

Ternate, Hpost - Masa Pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Ternate, Maluku Utara, kini diperpanjang kembali hingga Senin, 6 September 2021.

Perpanjangan PPKM ini diumumkan oleh Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M Arif Gani pada Jumat 27 Agustus 2021. Arif menyebut kebijakan tersebut menindaklanjuti keputusan Mendagri tentang perpanjangan PPKM.

BACA:

Akademisi: Rekomendasi KASN Harus Dipatuhi Wali Kota Ternate


Bupati Aliong Mus Resmi Melantik 10 Pejabat Definitif


Tidak Disiplin, Puluhan Guru di Tidore Terancam Diberi Sanksi


"Jadi instruksi Mendagri akan digodok oleh Pemkot Ternate, karena kita menginginkan kesehatan masyarakat tetap terjaga," ucap Arif.

Ia bilang, Kota Ternate merupakan kota jasa dan perdagangan, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan hingga pukul 22.00 WIT.

Meski demikian, kata Arif, PPKM ini tetap memberikan kelonggaran untuk pusat-pusat perdagangan dapat dibuka 100 persen.

"Masyarakat tetap produktif, tetapi tetap penerapan protokol kesehatan dengan pembatasan masyarakat, jadi ekonomi bangkit kesehatan pulih," ujarnya.

"Ini kan pembatasan masyarakat, kita juga menginginkan masyarakat agar tetap istirahat, supaya bisa memulihkan kesehatannya untuk bekerja esok hari," sambung Arif.

Meski begitu, ia mengaku pihak Satgas COVID-19 tetap terus melakukan patroli, dan memberikan teguran, apabila ada masyarakat yang tidak mendukung program PPKM.

"Pembatasan-pembatasan ini kan sifatnya sementara untuk memutuskan mata rantai virus Corona, jadi kita berharap masyarakat bisa mematuhinya, karena tujuan kita menjaga masyarakat tetap sehat," pungkasnya.

Penulis: SAR
Editor: RHH

Baca Juga