Kekerasan Seksual
Polisi Akhirnya Proses Kasus Dugaan Pemerkosaan di Kepulauan Sula

Sanana, Hpost – Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara baru mulai menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan RS kepada MU.
Padahal, laporan tersebut telah dimasukkan sejak 9 September 2021. Kini polisi baru tahap pemanggilan kedua untuk saksi, korban, dan terduga.
Kuasa Hukum MU, Ariyanto Umakamea, kepada wartawan menyampaikan masalah dugaan pemerkosaan ini sudah cukup lama, akan tetapi sampai ini belum ada kejelasan.
"Masalah dugaan pemerkosaan ini sudah cukup lama dan saya beberapa kali sudah pergi ke Unit PPA Sat Reskrim Sula untuk menanyakan terkait masalah kliennya, akan tetapi keterangan penyidik yang menangani kasus klien saya berangkat kegiatan di Ternate," ucap Aryanto, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga:
"Untuk bukti-bukti kasus pemerkosaan ini ada visum dokter dan baju korban serta saksi korban. Saya rasa kualitas bukti ini cukup kuat untuk menjerat pelaku," sambungnya.
Terpisah, KBO Satreskrim Polres Kepulauan Sula, AIPDA Lajaya Muhiddin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kuasa hukum korban sempat mendatangi Unit PPA.
"Iya betul kemarin pengacara dan korban datang untuk ketemu dengan teman-teman di Unit PPA bermaksud memberitahukan alasan mereka tidak memenuhi panggilan pertama, namun beberapa hari yang lalu teman-teman di Unit PPA ada berangkat kegiatan di Polda," ucap Lajaya.
Ia mengaku, surat panggilannya mulai hari ini sudah layangkan kepada korban maupun tersangka, serta saksi-saksinya. Dan pasti, kata dia, akan tetap ditindaklanjuti dengan undang-undang yang berlaku.
"Hasil konfirmasi saya ke Kanit PPA, hari ini akan mengirim surat panggilan kedua ke korban, tersangka maupun saksi-saksi agar secepatnya proses hukum berjalan dan ditindaklanjuti dengan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Kronologi Pemerkosaan
Seperti diketahui, berdasarkan penuturan kuasa hukum korban, kronologi kejadian ini bermula pada 9 September 2021, tepatnya di Kecamatan Sanana.
Saat itu, korban bersama temannya hendak balik ke tempat tinggal mereka. Namun, saat di perjalanan terlihat ada perkelahian, sehingga membuat ia dan temannya takut dan memutuskan untuk menghindari lokasi perkelahian tersebut.
Namun, ketika hendak menghindar, temannya yang terlalu takut akhirnya berlari lebih dulu. Di lokasi itu, tinggal korban sendirian.
Korban kemudian melihat pelaku melewati jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Ia pun meminta tolong untuk bisa mengantarnya kembali ke rumah.
Pelaku justru tak membawanya ke rumah. Melalui jalur lain, pelaku kemudian membawa ke tempat yang jauh dari permukiman. Di tempat itu, pelaku lalu memperkosanya.
Korban sempat dibanting dan mendapat ancaman akan dibunuh. Pelaku bahkan menodongkan benda tajam ke arah leher korban.
Komentar