Dugaan Pemerasan
Pecat Dua Oknum KMB, BWS Maluku Utara juga Dorong Proses Hukum

Ternate, Hpost – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Ibarat ini patut dialamatkan kepada dua oknum Konsultan Manajemen Balai (KMB), pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan inisial SH dan AM.
Pasalnya, kedua telah dipecat juga akan berhadapan dengan proses hukum. Lantaran, diduga melakukan pemerasan terhadap Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala BWS Maluku Utara, Kalpin Nur kepada wartawan saat melaksanakan Konferensi Pers di Hotel Molokai Pulau Morotai, mengatakan tindakan yang dilakukan oknum KMB tersebut tidak dibenarkan.
“Karena, P3TGAI adalah kegiatan padat karya yang bertujuan untuk meningkatkan prasarana irigasi yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat petani,” kata Kalpin.
Kalpin bilang, pihaknya sangat merasa kecewa, karena oknum KMB yang seharusnya membantu mendampingi petani malah justru melakukan pemerasan.
Baca Juga:
“Terus terang ini juga mencoreng nama institusi kami, padahal mereka sendiri tahu bahwa program ini merupakan bantuan langsung tunai yang diperuntukkan untuk kesejahteraan petani dan meningkatkan ekonomi, ini malah keduanya memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini,” ucapnya.
Ia mengaku heran dengan kedua oknum KMB tersebut. Padahal menurutnya, mereka sudah diberikan honor yang cukup besar serta fasilitas yang memadai.
"Pungli yang dilakukan oleh oknum KMB ini juga tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi penggunaan uang negara dalam kegiatan P3TGAI ini juga harus dipertangungjawabkan juga secara administrasi oleh P3A,” akunya.
Ia menambahkan, untuk kegiatan tersebut, pihaknya sejak awal sudah melakukan pengawasan yang cukup ketat.
"Kami sudah sering mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungli. Bahkan kami sedikit mengancam jika ada yang main-main dalam program ini, maka kami tidak segan-segan untuk memecatnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib," ungkapnya.
Sementara itu, terkait masalah pemerasan tersebut, kata Kalpin, sebelumnya mereka telah melakukan mediasi terhadap oknum KMB dan Paguyuban dengan Kelompok-kelompok P3A yang dirugikan di Polsek Kao.
“Tapi keduanya tidak memenuhi kesepakatan itu. Makanya, secara kewenangan kami telah menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Komentar