Lakalantas

Tahun Ini Pembayaran Santunan Korban Kecelakaan di Maluku Utara Capai Rp4,1 Miliar

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Ternate, Nurul Subekti. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat

Ternate, Hpost – PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate, pada tahun 2021 melakukan pembayaran santunan untuk korban kecelakaan di Maluku Utara mencapai Rp4.189.186.286.

Pembayaran di tahun 2021 ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan pembayaran di tahun 2020, yang hanya sebesar Rp3.845.698.653.

Sesuai data yang diterima Tim JMG pembayaran santunan di tahun 2020, korban Meninggal Dunia (MD) sebanyak Rp3.350.000.000. Korban luka-luka Rp438.100.187. Sedangkan korban cacat tetap Rp27.500.000.

Untuk biaya ambulance Rp2.550.000. Korban P3K Rp27.548.466, sehingga total Rp3.845.698.653.

Baca Juga:

Sementara di tahun 2021, pembayaran santunan Korban MD sebayak Rp3.600.000.000. Korban luka-luka Rp519.547.453 dan korban cacat tetap Rp 25.000.000.

Sementara biaya penguburan Rp4.000.000. Biaya ambulance Rp1.982.625. Dan korban P3K Rp38.658.208. Sehingga total pembayaran santunan mencapai Rp4.189.186.286.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ternate M. Nurul Subekti kepada cermat mengatakan pembayaran santunan untuk korban meninggal dunia langsung diserahkan kepada ahli waris.

“Untuk korban MD masing-masing dibayar 50 juta, diberikan kepada ahli waris ditransfer melalui rekening,” jelas Nurul, Selasa 23 November 2021.

Sedangkan untuk korban luka-luka dibayar biayar langsung di Rumah Sakit (RS) tempat korban dirawat.

“Untuk korban luka-luka kita bayar di RS, sesuai korban dirawat,” pungkasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga