Pemerintahan
ASN di Halmahera Utara Bakal Disanksi

Tobelo, Hpost – ASN di Halmahera Utara, Maluku Utara, akan mendapat sanksi berupa penundaan gaji dan kenerja. Ini diberikan kepada yang tidak ikut vaksinasi dan malas berkantor.
Sekda Halut Erasmus Josep Papilaya kepada wartawan mengatakan, imbauan vaksinasi tersebut dilakukan sesuai dengan program pemerintah untuk mempercepat upaya vaksinasi nasional.
"Jika tidak divaksin maka ASN akan mendapatkan sanksi berupa penundaan gaji dan kinerja," kata Mantan Sekwan DPRD Halut ini, pada Rabu 24 November 2021.
Selain itu, Sekda bilang, terkait dengan disiplin pegawai, ada tahapan baik itu pemanggilan, pembinaan secara lisan, kemudian teguran secara tertulis. Jika diabaikan maka ada sanksi. Dimana, sanksi tersebut diantaranya tunda prmbayaran gaji, turun pangkat, dan diberhentikan.
Baca Juga:
"Sekarang ini, isu vaksinasi maka kita mengarah ke sana sehingga ASN harus taat," terangnya.
Sekda menambahkan, sudah ada regulasi yang mengatur terkait ASN yang malas berkantor selama 10 hari, diberikan sanksi. Maka dari itu, ia berharap, para ASN dapat bekerja dengan baik.
"Pegawai yang bekerja harus memiliki aurah rapi, rajin, akuntabel, penghasilan tuntas, inovasi, dan berkreasi dalam bekerja," pungkasnya.
Komentar