Remisi
Belasan Napi di Lapas Ternate Diusulkan Remisi Natal
Ternate, Hpost – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, diusulkan untuk remisi hari Raya Natal tahun 2021.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Ternate, Mansur Rumadaul kepada Tim JMG mengatakan, saat ini di Lapas terdapat 346 Napi, tetapi hanya 22 orang Napi yang beragama Kristen.
“Dari 22 orang Napi, yang diusulkan remisi khusus hari raya Natal sebayak 12 orang, yang tidak dapat diusulkan itu 10 orang,” jelas Mansur. Kamis 25 November 2021.
Mansur menambahkan untuk besaran remisi paling kecil satu bulan, paling besar dua bulan, dan telah diusulkan ke Kemenkumham Maluku Utara.
Baca Juga:
“Untuk Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari itu 2 orang dan yang mendapatkan remisi 2 bulan hanya 1 orang,” ujarnya.
Mansur bilang, Napi yang diusulkan ada dua kategori yakni Napi Pidana Khusus PP 99 dan Napi Pindana Umum (Pidum).
“Untuk Pidana Khusus PP 99, kasus Narkotika 1 orang, sedangkan Pidum ada kasus Perlindungan Anak 8 orang, Kesusilaan 1 orang, Pembunuhan 1 orang, dan Pencurian 1 orang,” pungkasnya.
Kata Mansur, ada 10 orang Napi yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal.
“2 Napi Tipikor yang belum lunas denda atau pengganti, 2 Napi Remisi susulan, 4 Napi Seumur Hidup, dan 2 Napi menjalani pidana kurungan denda,” katanya.
Komentar