Ekonomi

Penempatan Pedagang di Pasar Fidi Jaya, Halmahera Tengah Pakai Undian

Bupati Halteng Drs. Edi Langkara bersama rombongan meninjau kawasan Pasar Fidi Jaya. Foto: Risno Hamisi/Hpost

Weda, Hpost- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara akan menempatkan pedagang di Pasar Fidi Jaya memakai sistem pengundian.

Kepala Disperindagkop dan UKM Ahmad Rakib kepada Halmaherapost.com, Rabu 15 Desember 2021, mengatakan penempatan dengan sistem undian ini supaya meminimalisir kericuhan antarpedagang.

"Ini juga menghindari kecemburuan dari pedagang," ujarnya.

Ahmad bilang, dengan rencana penempatan pedagang, pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang bahwa, undian kios akan dilakukan pada 19 Desember 2021.

"Bagi yang belum mendaftar, diberikan kesempatan untuk mendaftar sampai pada tanggal 18 Desember 2021," ujarnya.

Ia menambahkan, pedagang yang berhak mengikuti undian harus menyiapkan persyaratan, yakni: foto copy KTP, NPWP, surat izin usaha (Siup), dan surat pernyataan penghasilan (omzet).

"Hal-hal lain dapat ditanyakan di kantor setempat pada saat melengkapi persyaratan," tandasnya.

Baca Juga:

Pengerjaan Proyek Reklamasi di Mangga Dua Belum Dilanjutkan

Unkhair Ternate Teken Kerja Sama dengan PT IWIP, Apa Saja Programnya

Persiter Pulangkan Persega dari Liga 3 Zona Maluku Utara

Sekadar diketahui, gedung pasar baru yang rencana diresmikan pada tanggal 28 Desember 2021 ini terdapat dua lantai sebanyak 58 unit kios. Di antaranya, lantai 1 sebanyak 34 unit dan lantai 2 sebanyak 24 unit.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga