Hukrim

Istri Polisi Korban KDRT Cabut Laporan, Polda Maluku Utara Tetap Proses Etik

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat

Ternate, Hpost – Istri Polisi (Bhayangkari) yang sebelumnya mengaku korban KDRT dan melaporkan suaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, akhirnya mengajukan permohonan pencabutan laporan.

Laporan tersebut terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya dengan inisial Bripka F, oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Terkait: Mengaku Korban KDRT, Istri Polisi di Maluku Utara Laporkan Suaminya ke Polisi

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Propam, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko, mengatakan, pihaknya tetap memproses, meski telah dilakukan pencabutan laporan oleh pelapor.

“Kalau di tempat kami (Propam), cabut laporan boleh-boleh saja, tapi pelanggaran kode etiknya tetap kita laksanakan hingga disidangkan,” tegas Wahyu, Jumat 14 Januari 2022.

Baca:

Disaksikan Kapolri, Gubernur Maluku Utara Terima Vaksin Pertama

Sampah Menumpuk di Laut, DKP Ternate Siapkan Armada Pengangkut

Dugaan Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Pengacara: Itu Melawan Hukum

Wahyu bilang, tugas mereka untuk menangani para anggota yang bermasalah.

“Jika ada anggota yang bermasalah akan berhadapan dengan Propam ya,” tegasnya.
Ia menambahkan, anggota yang bermasalah tersebut baik mengenai kode etik maupun disiplin.

“Nggak ada pandang bulu, salah ya kita penegak aturan, ya kita tegakkan aturan itu, siapa pun dia,” tandasnya.

Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Redaksi

Baca Juga