Perkara
Pria yang Tabrak Pembatas Jalan Terancam 1 Tahun Penjara

Ternate, Hpost - Pria yang membawa lari mobil box lantas menabrak pembatas jalan di area Bandara Sultan Baabullah, Ternate, kini resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara.
Sebelumnya, Abdul Rahman (pelaku) mengendarai mobil box tersebut pada 1 Sabtu, Januari 2022. Ia akhirnya menabrak pembatas dan terjepit di dalam truk, hingga kaca depan mobil dan pembatas jalan hancur.
"Yang bersangkutan sudah tersangka," ucap Kasat Lantas Polres Ternate Iptu Rachman Ashari kepada tim JMG, Kamis 20 Januari 2022.
Perwira dua balok ini bilang, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi SDM Polda Maluku Utara.
Baca:
Pemkot Ternate Akan Habiskan Rp 1, 2 Miliar untuk Bikin Pagar Pekuburan
Mantan Kades di Halmahera Utara Segera Disidangkan di Ternate, Ini Kasusnya
“Hasil pemeriksaan tersangka mengalami depresi, karena yang menentukan dia gila itu, dokter ahli kejiwaan saja,” kata Iptu Rachman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Tersangka terancam hukuman 1 tahun penjara. Karena untuk kasus kemarin (pria yang bawah kabur mobil boks) dampak yang ditimbulkan hanya luka ringan dan kerugian materil sebagaimana 310 ayat 2," tandasnya.
Komentar