Hukum

Mantan Kades di Halmahera Utara Segera Disidangkan di Ternate, Ini Kasusnya

Tersangka saat berada di Kantor Kejari Halmahera Utara. Foto : Istimewa

Ternate, Hpost – Seorang mantan kepala desa (kades) di Halmahera Utara, Maluku Utara akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate. Ini karena Polres Halmahera Utara telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

Mantan Kades dengan inisial YH alias Odan ini diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Desa dan Anggaran Alokasi Dana Desa tahun 2016 sampai 2017.

Kasus itu terungkap setelah dilaporkan masyarakat desa setempat ke Polres Halmahera Utara.

Informasi yang diterima wartawan, penyerahan tersangka dan BB dari penyidik Polres Halmahera Utara diterima langsung Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejari Halut, Andi Ashar dan Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Prasetyo Pristabto.

Baca:

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer ketika dikonfirmasi Tim JMG membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap II kasus korupsi dari pihak Kepolisian.

“Senin kemarin kita sudah terima tahap II tersangka dan BB dari Polres Halut,” jelas Eka, Selasa 18 Januari 2022.

Eka bilang, dalam kasus dugaan korupsi tersebut dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 729.218.743,52.

“Kerugian negara capai 700 juta lebih,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Halmahera Utara, menunggu pelimpahan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

“JPU tahan tersangka selama 20 hari kedepan, sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KHUP.

“Ancaman hukumannnya 4 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Samsul
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga