Perkara

Tersangka Lain Kasus Dana Hibah Panwaslu di Halmahera Utara Bakal Diusut

Asipidsus Kejati Maluku Utara. M. Irwan Datuiding. Foto: Samsul/JMG

Tobelo, Hpost - Kejati Maluku Utara, mendukung Kejari Halmahera Utara mengusut tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dalam kasus tersebut, diketahui sumber dananya dari APBD senilai Rp 4,8 miliar, yang kemudian melalui perhitungan kerugian negara oleh BPK-RI Perwakilan Maluku Utara mencapai Rp1.365.861.596.

NEWS: Lelaki Paruh Baya di Halmahera Selatan Ditemukan Tewas di Gubuk

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding, kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Sementara sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak dapat menutup kemungkinan apabila terungkap fakta-fakta baru, yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, harus ditindak,” tegas M. Irwan di Kantor Kejati Maluku Utara, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Lagi:

Pesan Penting Mufti Kesultanan Ternate kepada Sultan dan Perangkat Adat

Pembangunan Kawasan Siantan di Mangga Dua, Ternate Menanti Izin Penyesuaian

Sebut Bakal Beri Keringanan, Perumda Ake Gaale Tegaskan Warga Tidak Menunggak

M. Irwan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kasi Pidsus untuk bekerja secara profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kami sudah sampaikan kepada Kajari dan Kasi Pidsus untuk bekerja secara profesional saja. Tetapkan seseorang sebagai tersangka harus jelas,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, saat ini tim penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Eka J. Hayer telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, MB sebagai Ketua Panwaslu, SH selaku mantan sekretaris Panwaslu dan GM selaku Bendahara Panwaslu. Saat ini ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIB Tobelo.

Penulis: Samsul
Editor: RHH

Baca Juga