Pemerintahan

RUU TPKS Akhirnya Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Suasana Paripurna DPR RI saat sahkan RUU TPKS || Foto: Istimewa

Ternate, Hpost – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang.

Beleid Ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

Dalam kesempatan itu, Puan mengatakan pihaknya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU dengan lancar.

“Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia,” kata Puan, seperti dilansir tirto.id.

Baca:


Pengecer di Halmahera Tengah Jual Pertamax Capai 15 Ribu Per Liter


KONI Morotai Abaikan Cabor Muay Thai, Pelatih: Kami Pakai Biaya Pribadi


Foto: Suasana Demo Mahasiswa 11 April di Ternate

Dia menyebutkan bahwa RUU TPKS merupakan hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa.

“Karena Undang-Undang TPKS adalah hasil kerja sama bersama, sekaligus komitmen bersama kita,” sambung dia.

DPR berharap, implementasi UU TPKS dapat menghadapi serta menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan perlindungan perempuan serta anak.

Oleh karena itu, perempuan Indonesia harus selalu semangat. “Merdeka,” kata Puan yang langsung mengepalkan tangan kanannya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga