Perkara

Mantan Kades di Kao Barat Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Ilustrasi: Istimewa

Tobelo, HpostMantan Kepala Desa di Kecamatan Kao Barat, Halmahera Utara, Maluku Utara, dituntut 5,6 tahun penjara. Penetapan ini pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, pada Selasa 31 Mei 2022.

Sebelumnya, YH alias Odan yang merupakan eks Kades Tuguis didakwa atas penyelewengan ratusan juta rupiah anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016-2017.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp200 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa YH dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (kerugian negara) sebesar Rp728.218.743.52,” beber Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Rabu 01 Mei 2022.

Baca Juga:

Ramai-ramai Keluhkan Penerapan E-Parkir, Sopir Taksi Bandara Sempat Mogok


32 Tim Akan Rebut Piala Premier Perty di Patani-Tepeleo


Warga Sekitar Bandara Ternate Sesalkan Tagihan Parkir di Rumah Sendiri

Agus memaparkan, terdakwa YH melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan Subsider pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Kejari Halmahera Utara, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa (Mantan Kades) melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi," tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: RHH

Baca Juga