Perkara
Cabuli Belasan Anak, Mantan Kades di Halmahera Utara Divonis 11 Tahun Penjara
Ternate, Hpost – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Kamis 16 Juni 2022, menjatuhkan vonis terhadap mantan kepala desa inisial MT dengan hukuman penjara 11 tahun.
MT dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan 16 anak di bawah umur yang dilakukannya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tobelo, Hendra Wahyudi mengatakan, pokok amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa, melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Baca Terkait: Cabuli 16 Anak, Mantan Kades di Halut Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Hendra bilang sebagaimana dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun.
"Juga denda sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hendra kepada wartawan, Jumat 17 Juni 2022.
Diketahui, keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan hukum hakim adalah perbuatan MT menjadi faktor utama penyebab timbulnya trauma terhadap para korban, dan terdakwa merupakan seorang pejabat kepala desa saat melakukan perbuatannya yang mana seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.
"Terdakwa juga pernah menjabat sebagai Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jemaat Ikhthus Wari pada tahun 2012 sampai dengan 2017 yang seharusnya melindungi anak, tetapi malah menjadi pelaku perbuatan tersebut," jelas Hendra.
Sedangkan faktor yang meringankannya adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Atas perbuatan tersebut, MT dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Sekadar diketahui, MT sebelumnya mencabuli 16 anak di desanya. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.
Komentar