Perkara

Tersangka Pembunuhan Sadis di Kepulauan Sula Terancam Hukuman Mati

Konferensi pers kasus pembunuhan di Kepulauan Sula || Foto: Hartati/Hpost

Sanana, Hpost - GO alias Gabriel Ola (34), pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan tiga oranga korban di Desa Falabisahaya, Kepulauan Sula, kini terancam hukuman mati.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko menyampaikan, GO dijerat pasal primer 340, kemudian subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan motif pembunuhan terjadi karena GO sakit hati terhadap mertuanya. Karena menolak uang membeli susu anaknya, dan tersangka dipaksakan untuk memberi uang sebanyak Rp25 juta agar istri dan anaknya ikut bersamanya," ungkap Cahyo dalam konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022.

Cahyo mengatakan, tersangka dikenakan pasal 340KUHP dengan ancaman hukuman mati karena sudah merencanakan pembunuhan jauh sebelumnya.

Baca Juga:





"Kronologinya, Rabu 10 Agustus jam 02.30 WIT, secara diam-diam GO memasuki rumah korban, kemudian tanpa ada perkataan atau hal apapun langsung menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau," ungkap Kapolres kembali.

"Kemudian pada hari yang sama, saksi atas nama NM usia tujuh tahun langsung melapor ke tetangga atau saudara terdekat, setelah itu saudara terdekat langsung melapor ke petugas kepolisian yang ada di Falabisahaya," tandasnya.

Diketahui, tersangka GO menjadi korban pembunuhan sadis. Ia membunuh istrinya ML(35) SD (58) mertuanya dan KL (17) merupakan adik iparnya.

Baca Juga