Perkara

Izinkan Kumpul Kebo, Satu Penginapan di Ternate Bakal Disegel

Ilustrasi Istimewa

Ternate, Hpost – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, pada Selasa 23 Agustus 2022 besok, akan melakukan penyegelan satu unit penginapan di Kota Ternate.

Kepala Satpol PP Ternate, Fhandi Mahmud menyampaikan, penyegelan akan dilakukan lantaran sudah ulang kali ditemukan aktivitas terlarang di tempat tersebut.

Fhandi menyebut, aktivitas terlarang itu yakni penggunaan narkoba, lem ehabon, hingga kumpul kebo yang melibatkan anak di bawah umur.

"Dalam dua pekan berturut-turut pihak penginapan memberi izin kepada anak-anak di bawah umur kumpul kebo di kamar," ungkap Fhandi kepada wartawan, Senin malam 22 Agustus 2022.

Menurut Fhandi, Dinas Pariwisata Kota Ternate perlu bikin kajian hukum dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan termasuk mencabut izin usaha setiap losmen yang diduga melegalkan perbuatan asusila.

Ia bilang, saat ini Satpol PP memang terus mengupayakan pembasmian sejumlah aktivitas terlarang, baik di losmen maupun tempat lainnya.

"Tadi malam mereka pakai dua kamar, satu perempuan dua laki-laki dan mereka masih berstatus pelajar di Kota Ternate," ungkapnya kembali.

Selain penyeggelan, pihaknya juga meminta siapkan sanksi tegas karena losmen tersebut pernah membuat surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas terlarang.

"Jadi kita sudah 17 kali kedapatan melakukan aktivitas terlarang di losmen tersebut," tandasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga