Pemerintahan
Pemda Sebut Penyelesaian RTRW Halmahera Tengah Menunggu Kepmen Ekonomi
Weda, Hpost - Desakan DPRD kepada Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara untuk segera ambil langkah serius penyelesaian Ranperda RTRW, akhirnya ditanggapi Kepala Bapelitbangda Halteng, Salim Kamaluddin.
Salim mengaku mengapresiasi atensi dari Ketua Bapemperda DPRD, Nuryadin Ahmad, terkait dengan desakan penyusunan RTRW yang perlu diselesaikan.
Menurut Salim, perihal itu Pemda telah menyiapkan materi-materi substansi. Namun, dalam proses itu masih ada tahapan yang nanti membutuhkan persetujuan lintas sektor.
"Persetujuan itu di bidang kehutanan, perindustrian, pertambangan. Secara khusus materi itu kan kajian teknis dan dari tim ahli sudah dilakukan terkait pola ruang, struktur ruang, pemanfaatan ruang, daya dukung dan daya tampung," ujarnya kepada Halmaherapost, Selasa 23 Agustus 2022.
Salim bilang, perbandingan antara daya dukung dan daya tampung sudah sesuai dan memenuhi kriteria sebagaimana PP tentang penyusunan tata ruang nasional maupun tata ruang wilayah (PP 21 tahun 2019) tentang penyusunan RTRW.
"Dan itu saya tegaskan bahwa pola ruang tadi terkait dengan daya dukung dan daya tampung itu," katanya.
Ia menjelaskan, perbandingan antara kuantitas jumlah hutan dan jumlah yang dibutuhkan untuk kepentingan peruntukan (perkotaan, pemukiman, industri) hal itu juga sudah disesuaikan dan disetujui.
"Yang belum ini adalah proses bagaimana lintas sektor ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait di pusat berdasarkan dengan UU nomor 1 tentang cipta kerja," paparnya.
Ia menuturkan, dalam UU ada turunan beberapa ketentuan yang di dalamnya adalah KKP (Kesesuaian Kegiatan Peruntukan Ruang), ada di Kementerian ATR. Kemudian kawasan peruntukan industri itu ada di Perindustrian.
"Kemudian izin pinjam pakai kawasan (izin untuk pemakaian kawasan itu). Jadi ada dua kategori, yaitu kawasan hutan dan APL (Areal Penggunaan Lain)," pungkasnya.
Di situ adalah kepentingan peruntukan daerah, kepentingan masyarakat dan proses kelangsungan pembangunan yang dikenal dengan memperhatikan proses pembangunan yang berkelanjutan.
"Kalau orang sudah berbicara pembangunan berkelanjutan, maka berbagai dimensi pembangunan ada di situ. Baik itu pertanian, perikanan, pesisir, pulau kecil dan terluar itu sudah tertampung di dalamnya," beber Salim.
Menurutnya, kaidah-kaidah yang dijelaskan di atas sudah masuk serta materi RTRW sudah lengkap. Yang tersisa itu, kata dia, adalah menunggu.
"Menunggunya apa, keluarnya lagi Kepmen ekonomi yang mengatur tentang peta indikasi tumpang tindih pemanfaatan tata ruang di wilayah provinsi Maluku Utara (itu ada beberapa tumpang tindih) antara beberapa kabupaten yang masih ada tulang tindih," ujarnya.
"Itu sementara dibenarkan, itu selesai, kemudian RTRW Provinsi selesai baru kita proses. Prosesnya adalah lintas sektor tadi," lanjut dia.
Hal yang terpenting di sini adalah terkait dengan batas administrasi antara Halteng dan Haltim. Ketegasannya ya kita menggunakan UU. Kita tidak mengenal yang namanya peraturan menteri dalam negeri.
Baca Juga:
Mudahkan Pasien dengan Pelayanan Tanggap Darurat hingga Home Visit di Halmahera Tengah
DPRD Halteng Desak Pemda Ambil Langkah Terkait Revisi RTRW
"Yang jelas proses RTRW ini sudah final dan kurang lebih 95 persen. Sisa 5 persen itu masih menunggu penyesuaian di sisi perbatasan," tegasnya lagi.
Salim menyebut bahwa pihaknya terus mengupayakan secepatnya disahkan dan sementara dalam proses.
"Pemda melalui bupati telah menyurat ke Menko Ekonomi untuk memperhatikan dan memprioritaskan RTRW Halteng, karena wilayah ini ditetapkan sebagai wilayah proyek strategis nasional, untuk itu kita menunggu arahan dari Keputusan Menteri Ekonomi terkait PITTI (Peta Indikasi Tumpang Tindih)," tutupnya.
Komentar