KPK

JAGA Kampus, KPK Rekomendasikan Perbaikan terkait Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Ipi Maryati Kuding, Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan. Foto : Istimewa

Jakarta, Hpost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk semua Kampus di Indonesia. Rekomendasi bertujuan menyempurnakan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur non reguler.

"Dari penelusuran KPK tahun lalu atas praktik penerimaan mahasiswa baru terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) khususnya pada Fakultas Kedokteran di beberapa universitas negeri, KPK mendapati lemahnya tata kelola terkait aspek transparansi dan akuntabilitas," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, kepada Halmaherapost.com via gawai, Kamis 25 Agustus 2022.

Ipi bilang, KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut kepada tiga universitas negeri yang termasuk dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) sebagai sampel, yaitu Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas Airlangga, dan Universitas Brawijaya.

"KPK mendapati tidak adanya aturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan kebudayaan perihal penerimaan beasiswa jalur mandiri," katanya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penerimaan beasiswa jalur mandiri sejauh sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi khususnya terkait aspek transparansi dan akuntabilitasnya. Antara lain terkait informasi tentang kuota yang tersedia, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.

"Oleh karena itu, KPK memberikan rekomendasi agar Kemendikbud menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur ketentuan terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," paparnya.

Rekomendasi itu, termuat dalam Surat Edaran KPK No. 07 Tahun 2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri, yang ditujukan kepada Rektor PTN di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut menurutnya memuat antara lain beberapa poin, yaitu terkait informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri/non-reguler harus lebih transparan dengan memastikan ketersediaan informasi tentang: rencana jumlah mahasiswa yang akan diterima melalui jalur ini.

Selanjutnya, indikator/kriteria-kriteria kuantitatif yang akan digunakan untuk menentukan calon mahasiswa yang akan diterima. Secara khusus indikator/kriteria-kriteria ini perlu dinyatakan dengan jelas untuk menghindari anggapan sebagian masyarakat bahwa penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan kriteria jumlah sumbangan yang diberikan.

Baca juga:


Cegah Risiko Korupsi Berkelanjutan, KPK Kembali Gelar SPI


KPK Bikin Pelatihan untuk APH dan Auditor di Maluku Utara

Metode dan alur seleksi calon mahasiswa yang akan digunakan perlu dinyatakan secara eksplisit. Penggunaan nilai minimum (passing grade), nilai terbaik sesuai kuota, atau kombinasi keduanya dan bahkan metode lain, jika ada harus diinformasikan.

Kemudian menyediakan dan menginformasikan kanal pengaduan (whistleblowing system) berbasis elektronik bagi masyarakat atau calon mahasiswa baru pada media pengaduan perguruan tinggi masing-masing.

Selain itu, melalui SE tersebut KPK juga mengajak masyarakat dan calon mahasiswa baru untuk menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui kanal pengaduan JAGA Kampus pada situs JAGA.ID. Laporan yang masuk akan KPK koordinasikan dengan Kemendikbud dan pihak universitas agar ditindaklanjuti secara cepat.

Sekadar diketahui, JAGA Kampus merupakan pengembangan menu pada JAGA Pendidikan yang saat ini memuat dua pilihan jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekolah) dan Pendidikan Tinggi (Kampus).

Pada menu JAGA Kampus menampilkan data umum yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), meliputi profil kampus, informasi dosen dan mahasiswa, program studi, anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH), serta untuk PTN-BH berupa data keuangan kampus meliputi pemasukan dan pengeluaran sebagai upaya mendorong transparansi.

Penulis: Ramlan Harun
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga