Perkara

8 Pelaku Narkoba di Halmahera Utara Diringkus, Ada IRT hingga Tukang Bangunan 

Ilustrasi tahanan pengedar ganja. Foto: Istimewa

Tobelo, Hpost - Satnarkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil meringkus sebanyak 8 terduga pelaku Narkotika selama bulan Januari-Agustus tahun 2022.

Diketahui, 8 pelaku yang diamankan itu terdapat Ibu Rumah Tangga (IRT) hingga tukang bangunan.

Untuk IRT di antaranya berinisial, HL alias Ambo, (49 tahun) YK alias Anti (40 tahun), dan M alias Atira (27 tahun). Kemudian tukang bangunan yakni AT alias Iyan (31 tahun).

Sedangkan 4 pelaku laki-laki masing-masing berinisial S alias Joyo (50 tahun), AI alias Anto (53 tahun), FT alias Fansur (42 tahun) dan JA alias Fikar (28 tahun).

"Penangkapan 8 orang pelaku itu di tempat yang berbeda dengan masing-masing modus operandi. Ada yang dikirim lewat jasa pengiriman, juga yang mempunyai stok dan meminta untuk dibeli," ungkap AKP Mansur Basing, Kasat Narkoba Polres Halut, Senin 29 Agustus 2022.

Ia bilang, untuk pelaku pertama dengan inisial Joyo diringkus sejak 21 Januari 2022, sekitar pukul 08.45 WIT, tepatnya di Desa Gamsungi Tobelo.

"Itu dengan barang bukti 1 saset narkotika jenis Sabu dengan berat 4,52 gram. 2 buah Hp merek Oppo ,Vivo, dia ini sudah putusan dan di tahan di rutan Tobelo," ucapnya.

Baca Juga:


Harga Cabai di Ternate Terjun Bebas Awal Pekan Ini, Senin 29 Agustus 2022


Negara Resmi Akui Ternate Sebagai Kota Rempah, Wali Kota: Kita Kuatkan!


Selanjutnya, pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 14.45 WIT tepat di jalan Angin Mamiri kompleks, Dufa-Dufa, Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, mereka meringkus seorang IRT dengan inisial HL alias ci Ambo dengan barang bukti 1 saset narkotika yang diduga ganja seberat 0,70 gram.

"Ditanggal yang sama, sekitar pukul 15.04 WIT 3 terduga pelaku juga diamankan di desa yang sama namun berbeda tempat, ketiga terlapor ini selain HL, juga AI dan YK dengan barang bukti 1 saset Narkotika yang di duga sabu seberat 0,27 gram," katanya.

Sementara itu, 2 pelaku lain juga diringkus di Desa Soasio, Kecamatan Galela, pelakunya adalah FT dan JA yang beralamat di Desa Toweka dengan barang bukti 1 saset Narkotika yang di duga sabu seberat 0,11 gram.

Sedangkan pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 16.30 WIT tepatnya di Desa Seki, Kecamatan Galela, AT yang bekerja sebagai tukang bangunan berhasil diringkus, dengan barang bukti 2 saset diduga sabu, yakni 1 ukuran besar dan 1 kecil, seberat 1,07 Gram.

"Pengungkapan kasus Narkotika di tahun 2022 sebelumnya ditargetkan 6 kasus. Namun tidak terpaku dengan target, kalau ada kita sikat, karena merusak generasi muda," pungkasnya.

Penulis: Tim Hpost
Editor: Ramlan Harun

Baca Juga