Perkara

17 Hari DPO, Polres Sula Berhasil Tangkap GO di Perkebunan Warga Waihama

Polisi saat menangkap tersangka GO di Perkebunan Warga || Foto: Istimewa

Sanana, Hpost - Gabriel Ola alias GO, tersangka kasus pembunuhan sadis di Desa Falabisahaya, Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini berhasil ditangkap.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatama kepada Halmaherapost.com mengatakan, tersangka DPO GO berhasil ditangkap Anggota polres di Perkebunan warga di Desa Waihama, Kecamatan Sanana.

"Ditangkap di Perkebunan di Waihama, di situ ada perkebunan. Saat merasa dikepung, tersangka kemudian bersembunyi di pohon bambu, lalu ada anggota yang mengetahui maka ditangkap," ungkapnya, Sabtu 19 November 2022.

Baca Juga:


Tersangka GO Kabur dari Polres Kepulauan Sula

Cahyo mengatakan, proses penangkapan tersebut cukup riskan lantara tersangka saat itu sedang memegang parang dan bambu runcing.

"Yang ditakutkan bersangkutan dalam keadaan mendesak dan nekat, bisa saja melukai anggota dan masyarakat, makanya sangat berhati-hati melakukan penangkapan," kata Cahyo, diwawancara di depan ruang UGD RSUD Sanana, menunggu GO diperiksa.

Selanjutnya 1 2

Baca Juga