Perkara
Kejari Morotai Nyatakan Kasasi Kasus Penipuan Tanah yang Seret Nama Ketua DPRD

Morotai, Hpost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara, terpaksa mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, soal kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah.
Diketahui, kasus tersebut menyeret nama Ketua DPRD Rusminto Pawane dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pulau Morotai Suhari Lohor.
Kepala Kejari Morotai, Sobeng Suradal membenarkan bahwa pihaknya telah menyatakan kasasi dalam perkara yang dimaksud.
Baca Juga:
"Terkait putusan PN Tobelo itu kita sudah mengajukan banding dan kira-kira dua minggu lalu sudah turun putusan pengadilan tingginya, namun belum sesuai dan jaksa mengajukan kasasi pada seminggu yang lalu, pada 24 November, (sehingga) jaksa sudah menyatakan kasasi," ungkapnya, kepada Halmaherapost.com, Rabu 30 November 2022.
Sobeng menyebut bahwa alasan pengajuan kasasi itu lantaran putusan Majelis Hakim PN Tobelo belum memenuhi rasa keadilan.
Komentar