Perkara

Dua Kali Kejari Morotai Kembalikan Berkas Perkara Oknum Polisi Kasus Narkoba

Kantor Kejari Pulau Morotai || Foto: E Karie

Morotai, Hpost - Berkas perkara oknum Polisi tersangka pengedar narkoba, berinisial NR, kini dikembalikan lagi oleh Jaksa ke pihak penyidik Polres Morotai, Maluku Utara.

Sebelumnya, berkas perkara NR sempat dilakukan pengembalian pada Selasa 08 November 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai lantaran terdapat beberapa item yang dianggap belum lengkap.

Baca Juga:


Kejari Morotai Belum Terima Berkas Perkara Oknum Polisi Kasus Narkoba

"Berkas mereka dikembalikan lagi ke Penyidik Polres, karena masih ada yang belum dilengkapi," ungkap Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Wurara, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 16 November 2022.

Erly menyebut, berkas ini sebelumnya juga sudah  pernah dikembalikan ke penyidik Polres Morotai berdasarkan petunjuk Kejaksaan, tujuannya untuk melengkapi kekurangannya.

Hanya saja, kata dia, berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan lagi pada pekan lalu.

"Ini berkas yang sebelumnya ada petunjuk dikembalikan lagi dari Jaksa Peneliti Pidana Umum karena ada petunjuk lain lagi (yang perlu) dilengkapi berkasnya," kata Erly.

Selanjutnya 1 2
Penulis: M Rasai
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga