Perkara

Polisi di Halmahera Tengah Musnahkan Barang Bukti Miras Sebanyak 9 Ton

Kapolres dan Dandim 1512 Weda menyaksikan pemusnahan miras || Foto: Polres Halteng

Weda - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali melakukan pemusnahan ribuan barang bukti minuman keras jenis cap tikus dan bir, Rabu 04 Desember 2023.

Pemusnahan ini hasil operasi Kepolisian melalui giat rutin dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Halmehara Tangah.

Pantauan Halmaherapost.com, terlihat Pj Bupati Halteng, Kapolres Halteng serta tamu undangan melakukan pemusnahan secara simbolis di Halaman Mako Polres Halteng.

Baca Juga:




Setelah itu barang bukti lainnya tersebut diangkut menggunakan truck box Polres menuju lokasi pemusnahan yang bertempat di belakang Mapolres Halteng, untuk dimusnahkan menggunakan 1 unit Excavator.

Kapolres Halteng, AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan pemusnahan miras pernah dilakukan pada 3 bulan lalu dan saat ini dilaksanakan lagi dengan jumlah yang lebih banyak.

"Saya harapkan kepada bapak bupati untuk memerintahkan para kades dan toko agama serta tokoh masyarakat serta Satpol PP Halteng agar dapat membantu Kepolisian untuk melaksanakan razia miras di tempat tempat tertentu," harapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Risno Hamisi
Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga