Kasus

Karyawan IWIP yang Terlibat Kasus Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Narkoba Polres Halteng saat menyerahkan berkas tahap I karyawan IWIP yang terlibat Narkoba ke Kejari Weda. Foto: Istimewa

Weda - ASH (32 Tahun), salah satu karyawan PT IWIP di Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang terlibat kasus Narkoba terancam penjara selama 20 tahun.

Diketahui, berkas ASH ditangkap di Mes Akomodasi P, milik PT IWIP, pada Selasa 10 Januari 2023.

Berkas kasusnya juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda oleh Polres Halmahera Tengah, sejak Senin 30 Januari 2023.

Baca:

PAMARA Society Paparkan Hasil Survey Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemda Morotai

Panwascam Weda Utara, Halmahera Tengah Segera Umumkan Anggota PKD Terpilih

"Kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Weda," ungkap IPDA Abrar, Kasat Narkoba Polres Halteng kepada Halmaherapost.com, Rabu 1 Februari 2023.

Ia menegaskan, atas perbuatannya ASH dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 25 tahun 2009.

"Jadi, kalau pasal 114 ayat 1 ancaman pidana paling singkat 5 tahun dengan denda 1 miliar atau paling lama 20 tahun denda 10 miliar. Sedangkan, pasal 112 ayat 1 paling singkat 4 tahun yang dendanya 800 juta atau paling lama 12 tahun dengan denda 8 miliar," tegasnya.

Penulis: Risno Hamisi
Editor: Redaksi

Baca Juga