Narkoba

Gegara Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Ternate, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi dipenjara karena kasus narkoba. || Foto: Istimewa

Ternate - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.

Informas yang diterima Halmaherapost.com, terduga tersangka yang diketahui berinisial HUH alias Ekal (18 Tahun) iti diringkus di Lingkungan Koloncucu Kelurahan Toboleu Kecamatan Ternate Utara, sekira pukul 16.30 WIT, pada Minggu 26 Maret 2023.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Ia bilang, penangkapan itu dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat.

Baca:

Pengawasan di Halmahera Tengah, BPOM Temukan Bahan Pangan Kadaluarsa dan Rusak

Ramadan, Satpol PP Ternate Amankan 8 Orang saat Pesta Miras, 2 Perempuan

Safari Ramadan Pemda Morotai Dimulai, Ini Rutenya

“Iya benar, Ekal diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkap Wahyuddin, Senin 27 Maret 2023.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Ramlan Harun
Editor: Redaksi

Baca Juga