Kabar Desa

Bupati Pulau Taliabu: BPD Tidak Memiliki Kewenangan Mengatur Kades

Rapat Evaluasi Kinerja Kepala Desa, Se Pulau Taliabu || Foto: Yasin

Taliabu - Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, melaksanakan evaluasi kinerja Kepala Desa di Taliabu, Selasa 4 Juli 2023, di Aula Eks Kantor Bupati.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Lama, dengan kehadiran kepala pemerintahan, perwakilan BPD, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Taliabu, H. Aliong, menegaskan kepada BPD di Taliabu bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan Desa.

Baca juga:

Dua Karyawan PT PPA Tewas di Gunung Tabalik, Halmahera


Status Ilham Udin Armaiyn di Persib Dibantah, Aktifitas Latihan dengan Malut United Mengejutkan


Heboh,,, Percobaan Bunuh Diri Terdakwa Narkotika di PN Ternate


"Menurut UU Desa, tugas BPD adalah mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa," jelasnya.

Bupati Aliong menegaskan bahwa Kepala Desa tidak perlu mundur, karena BPD tidak memiliki kewenangan untuk campur tangan dalam pemerintahan.

"Sebagai contoh, DPRD tidak campur tangan dalam urusan Bupati dan tidak melakukan intervensi terkait urusan pemerintahan Bupati," tambahnya.

Penulis: Yasin
Editor: Firjal Usdek

Baca Juga