Kabar Desa
Bupati Taliabu Putuskan Akan Ganti BPD yang Rangkap Jabatan
Taliabu - Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, dengan tegas menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diizinkan untuk rangkap jabatan.
Hal ini berlaku bagi sejumlah BPD di Desa-desa se-Kabupaten Pulau Taliabu yang telah lulus program Pegawai Pemerintah, dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga:
Heboh,,, Percobaan Bunuh Diri Terdakwa Narkotika di PN Ternate
Status Ilham Udin Armaiyn di Persib Dibantah, Aktifitas Latihan dengan Malut United Mengejutkan
"BPD yang rangkap jabatan harus diganti secepatnya," tegasnya.
Kepala Dinas PMD, Agusmawati Taufik Koten, saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa BPD yang telah lulus P3K akan diberikan pilihan, karena mereka tidak dapat merangkap jabatan.
Selanjutnya 1 2
Komentar